Pendahuluan
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) merupakan dokumen penting bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal sementara di Indonesia, termasuk di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Dokumen ini memberikan legalitas bagi WNA untuk menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Artikel ini akan membahas secara detail tentang prosedur pengurusan KITAS di wilayah Jabodetabek.
Apa itu KITAS?
KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (dalam dokumen resmi sering juga disebut ITAS – Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal yang diberikan kepada WNA untuk menetap di Indonesia dengan jangka waktu terbatas. KITAS biasanya berlaku antara 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Siapa yang Berhak Mendapatkan KITAS?
Beberapa kelompok WNA yang berhak mendapatkan KITAS antara lain:
- Pekerja asing dengan izin kerja resmi (TKA)
- Penanam modal asing (investor)
- Pelajar/mahasiswa internasional
- WNA yang menikah secara sah dengan WNI
- Anak dari WNA yang menikah dengan WNI
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing yang beroperasi di perairan Indonesia
- WNA dalam rangka program rumah kedua
Langkah-Langkah Pengurusan KITAS di Jabodetabek
1. Memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas)
Langkah pertama untuk mendapatkan KITAS adalah dengan memperoleh VITAS (Visa Tinggal Terbatas). VITAS merupakan pintu masuk bagi WNA untuk kemudian mengajukan KITAS. Permohonan VITAS biasanya diajukan di Kedutaan Besar Indonesia di negara asal.
2. Mengonversi VITAS Menjadi KITAS
Setelah tiba di Indonesia dengan VITAS, WNA wajib melapor ke kantor imigrasi untuk mengonversi VITAS menjadi ITAS/KITAS. Hal ini harus dilakukan maksimal 30 hari sejak kedatangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021.
3. Persyaratan Dokumen untuk Pengurusan KITAS
Persyaratan dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Formulir pengajuan ITAS yang telah diisi lengkap
- Paspor asli dan fotokopi yang masih berlaku
- Telex persetujuan ITAS dari Direktorat Jenderal Imigrasi
- Bukti pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Surat keterangan domisili dari RT/RW atau tempat tinggal (hotel/apartemen)
- KTP sponsor/penjamin
- Dokumen tambahan sesuai kategori KITAS:
- Untuk TKA: IMTA, RPTKA, surat nikah dan akte kelahiran (jika ada)
- Untuk penyatuan keluarga: Buku nikah/akte kelahiran yang telah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia atau Inggris oleh penerjemah bersertifikat
- Untuk pelajar/mahasiswa: Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan terkait
- Untuk investor: Rekomendasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
4. Tempat Pengurusan KITAS
Pengurusan KITAS harus dilakukan di kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WNA. Di wilayah Jabodetabek, terdapat beberapa kantor imigrasi yang dapat dikunjungi:
- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur
- Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat
- Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang
- Kantor Imigrasi Kelas II Depok
- Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi
- Kantor Imigrasi Kelas II Bogor
5. Proses Pasca Penerbitan KITAS
Setelah KITAS diterbitkan, WNA memiliki kewajiban untuk:
- Mengurus SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) Dalam waktu 14 hari setelah KITAS diterbitkan, WNA wajib mendaftarkan diri ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk mendapatkan SKTT.
- Melapor ke Kepolisian WNA juga perlu melapor ke kepolisian setempat untuk mendapatkan STM (Surat Tanda Melapor).
Biaya Pengurusan KITAS
Biaya pengurusan KITAS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai biaya keimigrasian. Biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis dan lama izin tinggal yang diajukan.
Perpanjangan KITAS
Pemegang KITAS yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia perlu memahami persyaratan perpanjangan KITAS. Proses perpanjangan sebaiknya dimulai minimal dua bulan sebelum tanggal kedaluwarsa KITAS untuk menghindari keterlambatan dan masalah administratif.
Alih Status dari KITAS ke KITAP
Setelah memiliki KITAS selama 3 tahun berturut-turut, WNA dapat mengajukan alih status menjadi KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang berlaku lebih lama. Untuk kasus perkawinan dengan WNI, syarat minimal adalah telah menikah selama 2 tahun dan telah memiliki KITAS.
Tips Pengurusan KITAS
- Mulai proses pengurusan jauh-jauh hari untuk menghindari kedaluwarsa
- Pastikan semua dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan
- Ikuti prosedur dan timeline yang ditetapkan oleh kantor imigrasi
- Konsultasikan dengan pihak yang berpengalaman dalam bidang imigrasi jika merasa bingung
- Perhatikan bahwa prosedur dan persyaratan dapat berubah, selalu periksa informasi terbaru di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi
Kesimpulan
Pengurusan KITAS di wilayah Jabodetabek memerlukan perhatian terhadap prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dan mempersiapkan dokumen dengan baik, proses pengurusan KITAS dapat berjalan dengan lancar. Ingatlah bahwa KITAS adalah dokumen penting yang memberikan legalitas tinggal bagi WNA di Indonesia, sehingga pengurusannya harus dilakukan dengan serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan: Informasi dalam artikel ini dapat berubah sesuai dengan peraturan terbaru. Untuk informasi paling akurat, silakan kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi atau hubungi kantor imigrasi terdekat.